Mengurus PKP virtual office wajib dilakukan jika pendapatan tahunan sudah mencapai batas minimal untuk dikenai pajak
Mengurus PKP virtual office harus dilakukan dengan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang. PKP atau Pengusaha Kena Pajak dikenakan kepada pengusaha pemilik jenis usaha yang wajib dikenai pajak. Perusahaan yang wajib mempunyai PKP umumnya ialah perusahaan yang sudah besar, baik bergerak dalam bidang pengadaan barang atau jasa.
Penghasilan yang ditetapkan didapat dari laba bersih dalam satu tahun kerja. Bagi perusahaan yang penghasilannya belum mencapai batas minimal wajib pajak tidak akan dikenakan pajak dan tidak wajib mempunyai PKP.
Peraturan Pemerintah Tentang PKP untuk Virtual Office
Perusahaan yang menggunakan kantor virtual pun tidak lepas dari kewajiban membayar pajak dan harus mengurus PKP virtual office jika penghasilan per tahun sudah memenuhi syarat minimal. Virtual office tidak mempunyai kantor sehingga menggunakan hak sewa gedung lain untuk menjalankan bisnisnya.
Mengurus PKP virtual office harus dilakukan demi pengembangan perusahaan. Hal yang paling penting dalam mendaftarkan virtual office untuk mendapatkan PKP adalah tempat yang pasti. Sehingga harus ada kontrak sewa yang menyatakan bahwa perusahaan virtual office menggunakan kantor dengan alamat yang disewakan sebagai jaminan dan penghitungan nilai pajak.
Peraturan tentang mengurus PKP virtual office tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017. PMK 147 berisi Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
PMK ini memberikan syarat agar kantor virtual dapat menjadi tempat pengajuan permohonan PKP. Dalam Pasal 45 dan 46 PMK147/2017 disebutkan bahwa pengusaha boleh menggunakan virtual office sebagai tempat pelaporan usaha, dengan syarat:
- Pengusaha pengguna virtual office memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Pengelola virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan melakukan kegiatan layanan pendukung kantor secara nyata.
Kementerian Keuangan saat ini mempercepat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) menjadi satu hari kerja. Wajib pajak juga dapat menggunakan kantor virtual untuk pengukuhan PKP.
3 Langkah Mendaftarkan Virtual office di Kantor Perpajakan
Berkunjung ke kantor perpajakan untuk mengurus PKP virtual office lebih mudah karena banyak petugas di pusat informasi yang dapat membantu Anda. Tahapan untuk mendaftarkan PKP yaitu:
Mengisi formulir registrasi dengan informasi lengkap.
Melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan oleh kantor perpajakan meliputi:
- Akta pendirian perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan legal dan terdaftar pada pemerintahan secara faktual maupun administrasi.
- Kartu NPWP atau SKTT pemilik perusahaan untuk mengetahui pemilik perusahaan yang dijalankan.
- Dokumen berisi izin usaha yang ditetapkan oleh instansi terkait.
- Surat keterangan mengenai tempat usaha yang resmi terdaftar pada lingkungan pemerintahan, minimal surat keterangan kelurahan atau kecamatan setempat.
Serahkan berkas pada bagian penerimaan pengajuan PKP dengan melampirkan:
- Bukti kontrak sewa tempat yang dijadikan alamat virtual office.
- Foto terbaru gedung sebagai tempat virtual office.
- Peta yang menunjukkan koordinat lokasi perkantoran.
- Denah gedung yang digunakan.
- Penyerahan berkas meliputi berkas sistemisasi keanggotaan.
- Daftar inventaris gedung.
- Laporan keuangan dan SPT tahunan perusahaan.
Proses Mengurus PKP Virtual office
Sesudah menyerahkan formulir dan berkas lengkap untuk mengurus PKP virtual office, petugas dari kantor pajak akan melakukan survei dan memeriksa kelengkapan berkas. Ketika survei, upayakan seluruh anggota virtual office datang dan menunaikan tanggung jawab pekerjaan masing-masing.
Pemeriksaan biasanya dilakukan 2 hingga 4 hari atau paling lama 5 hari dari waktu penyerahan berkas pengajuan. Setelah survei, selanjutnya tunggu keputusan dari kantor perpajakan. Jika pengajuan diterima, Anda sudah dapat mengantongi nomor PKP dalam waktu maksimal 5 hari. Akan tetapi, jika tidak ada jawaban, kemungkinan pengajuan ditolak sehingga harus dipastikan kembali penyebabnya.
Nah, dengan ulasan tentang cara mengurus PKP virtual office di atas, diharapkan dapat mempermudah langkah Anda untuk memiliki nomor PKP. Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan PKP di BSD dan Serpong, kami dapat membantu Anda. Hubungi Office 99 sekarang juga 021-30030999 atau melalui WhatsApp kami 08885800800