Bagaimana Tata Cara & Dasar Hukum Untuk Mendapatkan Izin Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja?
Keberadaan perusahaan penyedia tenaga kerja diatur dalam perundangan dan harus memenuhi persyaratan sebelum beroperasi
Karyawan adalah unsur penting dalam perusahaan untuk menjalankan aktivitas berkaitan dengan operasional. Keberhasilan karyawan dalam menjalankan tugasnya akan berdampak pada keberhasilan perusahaan. Oleh sebab itu, cara mendapatkannya harus dilakukan dengan cermat untuk memperoleh tenaga kerja yang berkemampuan memadai. Selain perekrutan melalui HRD, menjaring karyawan dapat dilakukan dengan kerja sama perusahaan penyedia tenaga kerja.
Dasar Hukum Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja
Perusahaan penyedia tenaga kerja dapat berupa outsourcing atau rekrutmen. Keduanya berbeda dalam hal cara memilih karyawan, mengelola karyawan, dan komponen biaya yang diperlukan.
Jasa tenaga kerja outsourcing melakukan perekrutan tenaga kerja untuk ditempatkan pada perusahaan yang menjadi klien mereka. Dalam sistem outsourcing, jasa penyedia tenaga kerja akan bertanggungjawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan karyawan seperti asuransi, penetapan gaji, pencairan gaji, hingga pengurusan dokumen terkait pekerjaan. Karyawan juga terikat kontrak kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Jika Anda berencana mendirikan perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia, wajib memahami hukum yang menaungi perusahaan tersebut. Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yaitu UU No. 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 66 ayat 3, disebutkan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja atau buruh adalah perusahaan berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut ditegaskan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, disebutkan bahwa untuk menjadi perusahaan penyedia tenaga kerja, harus mempunyai izin operasional dari Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota setempat.
Persyaratan Memperoleh Izin Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja / Outsourcing
Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin operasional perusahaan penyedia tenaga kerja adalah:
- Salinan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya sebagai badan hukum berbentuk PT dari Kementerian Hukum dan HAM
- Salinan anggaran dasar (AD) yang menyatakan kegiatan usahanya merupakan penyedia jasa pekerja atau buruh
- Salinan SIUP sesuai dengan TDP
- Salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981
Kriteria Persyaratan Pengajuan Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja / Outsourcing
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan izin operasional perusahaan penyedia tenaga kerja kepada dinas terkait.
Untuk memenuhi persyaratan pengajuan izin operasioal, perusahaan outsourcing juga harus memenuhi kriteria yang lain meliputi:
- Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Mempunyai tanda daftar perusahaan (TDP)
- Mengantongi izin usaha
- Mempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
- Telah mempunyai izin operasional
- Mempunyai kantor dan alamat tetap
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan
Ketentuan Khusus Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja / Outsourcing
Di samping ketentuan umum di atas, perusahaan outsourcing juga harus memenuhi ketentuan khusus yaitu:
- Pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing adalah kegiatan pendukung yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
- Perusahaan outsourcing tidak boleh menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada perusahaan yang lain
- Perjanjian penyediaan tenaga kerja berisi jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja dari perusahaan outsourcing tersebut
- Perjanjian membuat penegasan bahwa, perusahaan bersedia menerima tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang ada dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja
- Perjanjian memuat penjelasan tentang hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Demikianlah syarat untuk mendapatkan izin beroperasi bagi perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem outsourcing. Jika Anda memerlukan bantuan jasa pembuatan PT, silahkan hubungi kami.