Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak pernah berhenti dalam upaya meningkatkan kemahirannya di semua aspek, termasuk dalam sektor perekonomian dan bisnis.
Dengan meningkatnya sektor ini turut serta dalam mendorong bertambahnya para pembisnis, baik yang berskala kecil, sedang maupun dalam skala yang besar. Indonesia sendiri, memiliki beberapa jenis badan usaha yang bisa dipilih.
Seperti misalnya CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas). Tetapi seringkali bentuk badan usaha yang paling dikenal dan banyak dipilih oleh para pembisnis biasanya PT (Perseroan Terbatas).
Ketika anda ingin memulai bisnis atau usaha, langkah pertama yang anda ingin ketahui tentu saja bagaimana cara atau syarat pendirian PT, hal itu adalah salah satu dasar apabila anda ingin memulai usaha untuk anda.
Biasanya, orang akan berpikir bagaimana dan apa syarat pendirian PT apabila mereka ingin memulai usaha, dan hal itu yang membuat mereka menunda untuk memulai bisnis mereka, karena mereka merasa bahwa untuk membuat sebuah PT merupakan hal yang sulit.
Syarat Pendirian PT Yang Harus Anda Ketahui, Mudah Kok!
Syarat untuk pendirian PT sendiri terbilang cukup mudah dan memang akan sedikit menyita waktu anda untuk mendirikan PT, tetapi hal tersebut tentu saja sebanding dengan usaha yang akan anda jalankan, karena jika anda menjalankan tersebut tanpa PT, anda akan mengalami kesulitan di kedepan-nya.
Biasanya, untuk mendirikan PT anda bisa memakai beberapa jasa, seperti Jasa Pembuatan PT, Jasa Pembuatan CV hingga Pengurusan PKP Perusahaan yang disediakan oleh Office99.
Apa Saja Syarat Pembuatan PT?
1. Foto Copy KTP Pendiri, Minimal 2 Orang
Hal yang harus anda perhatikan untuk membuat PT ini adalah anda harus memberikan copy ktp semua pendiri yang akan masuk di jajaran PT tersebut, hal ini tentu saja anda bisa berdiskusi dulu dengan orang orang yang ingin membuat PT bersama anda, atau jika anda sendiri maka anda membutuhkan orang kepercayaan atau keluarga yang harus juga dimasukkan dalam pendirian PT tersebut, tetapi perlu anda ketahui bahwa dua copy ktp tersebut tidak boleh pasangan suami-istri, karena salah satu syarat untuk mendirikan PT harus ada dua orang dan bukan pasangan suami-istri, kecuali jika anda memasukkan tiga orang dalam jajaran di PT yang anda ingin buat, maka hal itu bukan menjadi hal yang masalah, karena pendirian PT tersebut lebih dari tiga orang, dan hal tersebut diperbolehkan, tetapi jika anda hanya ingin menjadikan PT tersebut terdiri dari dua orang, maka anda tidak boleh memakai nama suami atau istri anda di dalam PT tersebut.
2. Foto Kopi NPWP & KK Semua Pendiri
Selain itu, anda juga memberikan copy NPWP yang akan masuk dalam jajaran PT tersebut, dan jangan lupa untuk memberikan copy Kartu Keluarga (KK) semua pendiri yang ada karena hal tersebut juga merupakan salah satu data yang wajib harus anda berikan ketika anda ingin mendirikan PT.
Setelah itu semua telah anda berikan, hal yang harus anda pikirkan selanjutnya adalah memutuskan siapa yang akan menjadi direktur karena setelah anda sudah mengetahui siapa yang akan menjadi direktur, komisaris, dan jabatan lainnya, maka anda harus menyerahkan pas foto direktur dengan latar belakang atau background berwarna merah atau biru.
Sebelum anda memberikan NPWP, anda juga harus memastikan bahwa semua pendiri yang anda tunjuk atau pilih sudah memiliki NPWP yang ter-update data-nya, untuk lebih jelas anda bisa pergi ke kantor pajak untuk melakukan pengkinian data di kantor pajak, dan nomor identitas yang anda miliki di kantor pajak anda juga harus sudah sama dengan nomor identitas ktp atau e-ktp yang anda miliki, jika sudah sama, maka hal ini akan memudahkan anda untuk membuat PT dan mempercepat proses pengerjannya.
Ketika anda sedang mengurus NPWP anda di kantor pajak, maka anda juga harus memastikan bahwa SPT tahunan yang dimiliki semua pendiri sudah melakukan pelaporan untuk semua pendiri selama tiga tahun terakhir, dan juga anda juga harus memikirkan nama PT yang anda ingin buat.
3. Tentukan Nama PT Minimal 3 Kata
Nama PT juga harus anda pikirkan sebelum anda membuat PT tersebut, karena nama PT minimal 3 kata, dan tentu saja tidak ada unsur Bahasa Inggris dan jika anda ternyata memilih untuk membuat CV, nama yang anda pilih tidak boleh ada unsur persyaratan baku seperti depannya PT yah, karena hal itu bertentangan dengan peraturan.
Kesimpulan Syarat – Syarat Pembuatan PT
- Siapkan KTP minimal 2 orang (bukan suami – istri)
- NPWP masing – masing pendaftar
- Kartu Keluarga masing – masing pendaftar
- Nama PT minimal 3 kata (tanpa ada unsur bahasa Inggris).
Setelah semua selesai, maka tentu saja anda sudah bisa memulai usaha anda dengan PT anda, hal ini tentu akan membantu anda dalam menemukan rekan bisnis karena PT yang anda miliki akan membuat orang lebih percaya dengan keseriusan anda dengan usaha yang anda ingin jalankan bersama rekan bisnis anda.
Jika anda masih ada pertanyaan dan ingin konsultasi seputar cara & syarat pendirian PT, anda dapat hubungi kami di 021-30030999, bisa melalui Whatsapp +628885800800 atau melalui Contact Form Disini.