Apa Itu NIB / Nomor Induk Berusaha dan Contoh NIB?

Berdasarkan data Bank Dunia pada tahun 2017, Indonesia berada di peringkat ke-91 dalam urutan kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB). Hal inilah yang mendasari pemerintah terus berusaha meningkatkan kemudahan investasi, salah satunya dengan memberlakukan NIB (Nomor Induk Berusaha). Lalu timbul pertanyaan, apa itu NIB?

Pengertian & Definisi dari NIB

 

Definisi dari NIB adalah nomor identitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan.

NIB terdiri dari 13 digit yang disusun secara acak. Deretan nomor tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan pengaman. NIB harus dimiliki oleh perusahaan yang akan mengurus perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Baik pemilik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS wajib memiliki NIB.

Masa berlaku NIB ialah selama usaha yang didaftarkan masih berjalan atau sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, NIB dapat dicabut jika usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses pengajuan NIB sangat efisien dan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 menit.

Singkatnya, NIB merupakan pengganti surat perizinan terdahulu yang ditetapkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha sekaligus sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

 

Dasar Hukum NIB

 

Setelah dilakukan pemangkasan jenis perizinan dan waktu pengurusannya, Bank Dunia pun menaikkan Indonesia ke peringkat 72 dunia pada tahun berikutnya. Meski demikian, kenaikan peringkat tersebut tidak membuat pemerintah berhenti menggenjot sektor investasi dan bisnis. Demi menjadikan perizinan investasi lebih mudah, maka dikeluarkanlah Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perpres ini kemudian diimplementasikan pada akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan diberlakukannya NIB, beberapa perizinan yang sudah ada dan terintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain sudah tidak berlaku. Apabila akan menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), pelaku usaha harus mengurus RPTKA.

Perpres ini hadir sebagai jawaban terhadap masalah jumlah, skala, penyebaran, dan efisiensi kegiatan usaha. Masalah tersebut harus diselesaikan agar pertumbuhan ekonomi semakin cepat, angka kemiskinan menurun, terjadi peningkatan lapangan kerja, dan ketimpangan ekonomi semakin berkurang.

Pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan berusaha sesuai dengan peraturan tersebut dengan cara:

  1. Membuat satuan tugas (satgas) khusus pada lembaga, kementerian, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Satgas tersebut berkewajiban mengawasi jalannya investasi dan usaha serta membantu mempermudah izin yang diperlukan pelaku usaha.
  2. Mengizinkan penundaan izin tertentu bagi pelaku usaha atau investor yang akan melakukan kegiatan di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan strategis pariwisata, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas.
  3. Mengizinkan penggunaan dokumen atau data bersama dalam mengurus perizinan usaha.
  4. Menyederhanakan regulasi dan birokrasi perizinan berusaha.
  5. Mengintegrasikan pengajuan perizinan ke dalam sistem terpadu elektronik yang disebut Online Single Submission (OSS).

Percepatan pelaksanaan perizinan berusaha dijalankan dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pembentukan satgas untuk mengawal dan menyelesaikan hambatan yang ada. Pelaksanaan perizinan berusaha dijalankan dalam bentuk pemenuhan persyaratan menggunakan data bersama dan penyampaian permohonan yang tidak berulang.

Tahap kedua, melakukan reformasi peraturan perizinan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Dalam pelaksanaannya, kedua tahap ini berjalan bersamaan.

 

Fungsi NIB

Fungsi NIB bagi sebuah usaha serupa dengan NIK bagi penduduk Indonesia. NIB juga berfungsi menggantikan perizinan sebelumnya yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API).

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dengan bentuk badan usaha ataupun non badan usaha dapat mempunyai nomor identitas nasional yang berfungsi sebagai pengenal.

 

Contoh NIB

 

Pemerintah Republik Indonesia

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pemerintah Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan NIB kepada:

Nama Perusahaan: Toko Sentosa
Alamat Perusahaan: Kel. Jatimulyo
NPWP: 72.063.510.0-307.032
Nomor Telepon: –
Nomor Fax: –
Email: sentosatoko@gmail.com
Nama KBLI: Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Bukan di Supermarket/Minimarket (Tradisional)
Kode KBLI: 58146
Status Penanaman Modal: PMDN

 

Kesimpulan & Ringkasan Tentang Arti Sampai Fungsi NIB

 

NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

NIB juga merupakan bukti terdaftarnya penanaman modal/berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan tanda daftar perusahaan.

OSS berwenang untuk melakukan evaluasi dan/atau perubahan atas izin usaha (izin komersial/operasional) sesuai ketentuan perundang-undangan.

NIB atas Perseroan Terbatas dapat dibekukan apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tidak menyesuaikan perizinan usaha sesuai bidangnya serta kegiatan usahanya berdasarkan KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang harus mendapat persetujuan Menteri (Menteri Hukum dan HAM).

Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha.

Ditetapkan tanggal: 22 Januari 2020

Whatsapp
Call Now