Syarat & Cara Membuat NIB

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Juni 2018. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya PP tersebut, maka peraturan di dalamnya mulai berlaku sesuai pasal 107 dalam PP tersebut.

Untuk sementara, pengoperasian OSS dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian nantinya akan diambil alih oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) sekitar lima bulan setelah ditetapkan.

Pelaku usaha dapat mendaftar atau mengurus perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat BKPM atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah kota/kabupaten atau provinsi masing-masing.

 

Syarat Membuat NIB

Untuk membuat NIB, pelaku usaha atau investor dapat mendaftar secara online ke OSS. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP elektronik, untuk pembuatan user ID di OSS harus menggunakan NIK. Bagi badan usaha, maka perlu menggunakan NIK penanggung jawab badan usaha.

Selain itu, dokumen-dokumen khusus yang diperlukan yaitu:

  • NPWP badan atau perorangan
  • Bukti telah mendaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Surat berisi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha (IU). Contohnya SIUP untuk Izin Usaha di sektor perdagangan.

Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha dari badan usaha yang didirikan oleh koperasi, yayasan, firma, CV, ataupun persekutuan perdata harus sudah mendapatkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online.

Sementara bagi pelaku usaha pada badan usaha yang berupa Perusahaan Umum Daerah, Perusahaan Umum, badan hukum milik negara, lembaga penyiaran, serta badan layanan umum harus memiliki dasar hukum didirikannya badan usaha.

 

Prosedur Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Investor atau pelaku usaha dapat mengurus sendiri Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha atau investor mengurus pendirian badan usaha beserta akta notaris dan NPWP.
  2. Jika perusahaan atau badan usaha telah memiliki akta notaris dan NPWP maka dapat melakukan registrasi ke sistem Online Single Submission (OSS) secara online.
  3. Sesudah mendapatkan akses login, lanjutkan proses pendaftaran pada OSS. Lengkapi data usaha/investor untuk mendapatkan NIB dan perizinan dasar.
  4. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan NIB yaitu:
  5. Data Badan Usaha/Perusahaan.
  6. Data Pemegang Saham.
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Setelah itu pelaku usaha atau investor akan memperoleh notifikasi insentif fiskal, apabila kegiatan usaha masuk dalam kriteria sesuai ketentuan peraturan undang-undang.

Dengan mempunyai dokumen NIB, perizinan dasar, serta notifikasi perizinan dan fasilitas, maka pelaku usaha sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya.

 

Cara Membuat NIB Melalui OSS

Langkah-langkah membuat NIB lewat OSS sangat mudah yaitu:

  1. Buka laman OSS yaitu www.oss.go.id/oss/
  2. Kemudian klik Daftar yang ada pada pojok kanan atas.
  3. Isi data diri Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Buka kotak masuk e-mail Anda, kemudian buka link untuk aktivasi akun OSS.
  5. Anda akan masuk kembali ke halaman OSS dan isikan data yang diminta.
  6. Kembali ke laman utama www.oss.go.id/oss/ untuk dapat masuk ke akun Anda.
  7. Isi kolom username dengan email, sedangkan kolom password diisi dengan password yang dikirimkan ke e-mail Anda ketika melakukan aktivasi akun.
  8. Pada menu sisi kiri, klik Perijinan Mikro, dan klik Pengajuan Baru.
  9. Isi data pribadi dan data perusahaan yang dibutuhkan yaitu; nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan hasil penjualan per tahun.
  10. Setelah itu, klik Simpan Data.
  11. Lanjutkan untuk mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda.
  12. Pilih dan klik pada Data Usaha, kemudian klik Proses NIB.
Whatsapp
Call Now