Tentang NIB Perusahaan Yang Harus Anda Pahami

by Nyoman Willy

Tentang NIB Perusahaan Yang Harus Anda Pahami

Pada tahun 2018 lalu Indonesia ditetapkan sebagai negara yang menjadi nomor dua terbaik di dunia dalam berinvestasi. Namun, di tahun 2017 Indonesia memiliki peringkat yang cukup rendah dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB), yaitu berada pada peringkat ke-91 di dunia. Setelah melakukannya berbagai perombakan jenis perijinan dan jangka waktu proses perijinan, pihak World Bank kembali mengumumkan bahwa Indonesia di tahun 2018 telah berhasil melejit 19 peringkat, naik mejadi peringkat 72 di dunia, dan ini adalah segala hal tentang NIB perusahaan yang bisa membantu anda.

Menjadi peringkat ke 72 di dunia dalam kemudahan berinvestasi atau EoDB tersebut tidak membuat pemerintah Indonesia cukup puas, dengan potensi Indonesia yang sangat besar sebagai nomor 2 terbaik untuk destinasi investasi di dunia sekarang ini. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pertimbangan terbitnya Perpres ini karena perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah memberi kemudahan untuk para pengusaha di Indonesia dalam mendapatkan perizinan usaha atau berdagang, yang tertera dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan dibuatnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.d

Dengan diberlakukannya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan surat perizinan usaha. Pasalnya. sekarang ini, pengusaha tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dll. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang ribet dan memakan waktu.

Secara jelasnya, NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu yang sangat diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pela yanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

NIB berfungsi tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun sebagai Angka Pengenal Importir atau API.

Syarat untuk Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sayangnya, sampai saat ini masih banyak yang belum mengetahui dengan pasti tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha ini. Tetapi, pemerintah memberikan tahapan Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 sebagai berikut:

  • Membentuk Satgas (Satuan Tugas) di kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah hingga provinsi. Tugas utamanya yaitu mengawal pelaksanaan segala kegiatan usaha sekaligus membantu memberikan solusi terkait perizinan yang dibutuhkan oleh pengusaha.
  • Memberikan izin pada investor berikut pengusaha yang melakukan aktivitas usaha pada lingkungan perdagangan bebas, lingkungan pariwisata strategis, kawasan industri, lingkungan ekonomi khusus, hingga pelabuhan bebas.
  • Memudahkan regulasi berikut birokrasi yang berkaitan dengan pemberian izin usaha.
  • Menggunakan data atau dokumen bersama ketika membuat surat perizinan usaha.
  • Penggabungan semua hal yang berkaitan dengan permohonan perizinan, prosedur pembuatan, dan penerbitan izin melalui sistem OSS, sehingga pengusaha akan semakin mudah dalam pembuatan permohonan izin usaha.

Tahapan Pembuatan Nomor Induk Berusaha

Kemudian, setelah mengetahui semua kebijakan pemerintah terkait dengan persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), berikut adalah tahapan yang harus dipenuhi pengusaha :

  • Semua pengusaha maupun investor akan membuat surat untuk pengurusan badan usaha, apakah PT, Firma, CV, Yayasan, atau Koperasi. Ini dilakukan dengan pembuatan akta pendirian perusahaan, sekaligus membuat NPWP untuk perusahaan.
  • Setelahnya, pengusaha maupun investor akan melakukan registrasi melalui OSS dengan mengakses oss.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor untuk bisa mendapatkan nomor ID atau user ID.
  • Selanjutnya, pilih nomor akta dan lengkapi semua data yang diperlukan untuk bisa mendapatkan NIB sekaligus izin dasarnya.
  • Jenis data yang perlu disiapkan oleh pengusaha dan investor dalam kaitannya untuk pembuatan NIB antara lain Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data BPJS Ketenagakerjaan berikut Kesehatan, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Setelah semua yang menjadi persyaratan memenuhi dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, selanjutnya akan muncul pemberitahuan yang berisikan intensif fiskal. Pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa investor atau pengusaha telah resmi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tidak boleh ketinggalan, investor maupun pengusaha harus bertanggung jawab dan memenuhi segala komitmen berikut kewajiban sesuai dengan yang tertulis dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas saat NIB ini dibuat. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kecurangan atau kepalsuan data dan penyalahgunaan yang tidak sesuai, maka NIB milik investor maupun pengusaha akan dicabut oleh pemerintah dengan menempuh jalur hukum.

Setiap informasi tentang NIB perusahaan bisa membantu setiap pelaku usaha, dan tentu saja setiap investor maupun pelaku usaha akan menjadi lebih mudah dalam melaksanakan proses usaha. Semoga bermanfaat.



Whatsapp
Call Now